Perbedaan UKM dan UMKM dari Segi Aset dan Omset

Perbedaan UKM dan UMKM dari Segi Aset dan Omset. Usaha kecil menengah (UKM) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sering dianggap sama dalam artian usaha oleh masyarakat. Perlu kamu ketahui, kedua jenis usaha ini memiliki perbedaan yang didasarkan berdasarkan omset dan aset yang dimiliki.

perbedaan ukm dan umkm
pinterest.com

Baik UKM dan UMKM umumnya dimulai dari pendanaan pribadi atau bisa disebut juga bootstrapping. Namun pada perkembangannya, UKM memiliki perputaran ekonomi yang cukup pesat dibandingan dengan UMKM. Sehingga ketika sebuah UMKM telah berkembang, ia bisa menjadi UKM dan membuka pemodalan tidak hanya melalui bootstrapping tetapi juga melalui investor atau venture capital.

Besaran aset dan omset yang membedakan antara UKM dan UMKM tertuang dalam berbagai peraturan baik Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia dan juga Bank Indonesia yang menjelaskan tentang perbedaan tersebut.

Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi 3 yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Perbedaanya terletak pada kekayaan bersih dan hasil penjualan.

1) Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00.

2) Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 dan penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 hingga Rp Rp 2.500.000.000,00.

3) Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 500.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00 dan penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 hingga Rp 50.000.000.000,00

JIka kamu ingin mempermudah usahamu, kamu bisa menggunakan aplikasi dari kami AIPOS.

sumber : kompasiana, tirto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *